 
															"Kunjungan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat ke Direktorat Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional" dok.brida_mediapapuabarat
Jakarta BridaNews- Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut, M.Si, FLS yang didampingi Tiga Pejabat Esalon IV dan staf melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional Jakarta dalam rangka melakukan koordinasi, diseminasi, sosialisasi sekaligus bimbingan teknis terkait perizinan peneliti asing pada hari Selasa (28/10/2025).
Pada kunjungan silahturahmi tersebut, membuka diskusi yang berlangsung santai tapi serius, Sri Wahyono selaku Koordinator Tata Kelola Perizinan Riset menyampaikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan kolaborasi riset di daerah perlu memperhatikan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi agar kolaborasi riset nasional maupun internasional yang dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku demi perlindungan terhadap kepentingan negara, keamanan, dan kedaulatan negara terhadap data dan informasi penelitian.

"Suasana Diskusi" (dok.brida_mediapapuabarat)
“Dengan berpedoman pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka kita dapat mengatur perlindungan terhadap material penelitian, pengelolaan kekayaan intelektual, peningkatan PNBP, transfer pengetahuan, serta kontribusi penelitian bagi pembangunan daerah terutama kesejahteraan Masyarakat,” jelas Wahyono.
Selanjutnya Kepala BRIDA Papua Barat, Profesor Charlie D. Heatubun dalam penyampaiannya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Tata Kelola Perizinan Riset yang telah bersedia menerima kami. “Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa pelaksanaan kolaborasi riset di daerah selama ini sudah berjalan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Profesor Heatubun.
“Dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Riset dan Inovasi di Papua Barat telah menegaskan peran BRIDA sebagai hub atau penghubung dengan melibatkan akademisi lokal sebagai outsourcing atau peneliti tamu atau peneliti kehormatan dalam kegiatan kolaborasi riset yang dilaksanakan di daerah terutama peneliti dari Universitas Papua (UNIPA) dan perguruan tinggi lainnya di Tanah Papua, termasuk Mitra Riset dan Inovasi Daerah baik dari Lembaga riset yang ada dan Mitra Pembangunan (LSM dan lembaga donor),” tambah Kepada BRIDA Papua Barat.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan kolaborasi riset di daerah yang melibatkan peneliti UNIPA telah banyak dilakukan dan telah memiliki payung hukum melalui Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Gubernur Papua Barat dan Rektor UNIPA kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fakultas Kehutanan, juga saat ini sedang diperbaharui dan proses kesepakatan dengan Fakultas lainnya.
Pada kesempatan ini juga Profesor Heatubun menyampaikan beberapa hal penting untuk diketahui tetapi dan perlu untuk segera ditindaklanjuti, yaitu:
Pertama, Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan peneliti asing yang dibuat, perlu dilakukan pembaruan dan penambahan klausul untuk mencegah potensi masalah pada masa mendatang bagi seluruh pihak terkait. Sebenarnya, sudah ada SOP perizinan peneliti asing di BRIDA Papua Barat namun perlu diperbahurui sesuai dengan syarat dan kriteria terbaru dari BRIN, karena SOP ini masih mengacu pada syarat dan kriteria era KEMENRISTEK kala itu. Juga sangat penting untuk membuat SOP ini bisa tersedia secara online dalam bentuk aplikasi atau berbasis web dan dapat digunakan secara langsung oleh peneliti asing yang mau bermitra dengan BRIDA Papua Barat.
Kedua, kolaborasi riset dengan lembaga internasional harus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan nasional. Sebagai contoh kemitraan kolaborasi riset yang dilakukan BRIDA Papua Barat dengan pihak the Royal Botanic Gardens Kew - Inggris, melalui penyediaan data ilmiah dari hasil riset the Tropical Important Plant Area’s sangat berguna mendukung revisi RTRW Papua Barat serta penyusunan katalog tumbuhan di Indonesia yang saat ini masih terus berlangsung. Kemitraan kolaborasi ini juga menjadi salah satu contoh cerita sukses yang dinilai dalam katagori pemanfaatan hasil riset untuk pembangunan daerah, disamping hasil-hasil riset lainnya sehingga BRIDA Papua Barat memperoleh penghargaan Apresiasi BRIDA Optimal 2025 dari BRIN.
Ketiga, kasus penyalahgunaan visa turis oleh peneliti asing untuk melakukan kegiatan riset di salah satu wilayah Papua Barat dimana kasus tersebut sedang ditangani dan akan segera ditindaklanjuti kepada pihak yang berwenang.

"Sri Wahyono Koordinator Tata Kelola Perizinan Riset BRIN" (dok.brida_mediapapuabarat)
Menanggapi poin-poin penting tersebut, Sri Wahyono yang juga disapa sebagai Pak Wahyu menegaskan bahwa hal tersebut sangat bepotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sehingga perlu diberi perhatian serius agar ke depan hal tersebut tidak terjadi lagi yang membawa kerugian bagi negara dan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Sebelum mengakhiri diskusi ini, Profesor Heatubun juga menyinggung rencana pelaksanaan kegiatan Symposium Internasional Flora Malesiana dan Konferensi Internasional Solusi Iklim Berbasis Alam pada 9–14 Februari 2026 yang akan melibatkan para pakar dan peneliti asing dari berbagai negara. Rencana tersebut langsung direspon Koordinator Tata Kelola Perizinan Riset dengan mengatakan bahwa untuk maksud tersebut perlu dilakukan pengaturan sejak dini terkait prosedur izin penelitian, khususnya ketentuan masa tinggal dan izin tujuh hari bagi visa penelitian yang berlaku bagi peneliti asing.

"Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat,Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut, M.Si, FLS saat berjabat tangan denganSri Wahyono Koordinator Tata Kelola Perizinan Riset BRIN dan foto bersama" (dok.brida_mediapapuabarat)
Diskusi ini turut dihadiri beberapa pejabat Eselon IV BRIDA Papua Barat diantaranya Ezrom Batorinding – Kepala Sub Bidang Diseminasi & Publikasi Riset & Inovasi Daerah BRIDA Papua Barat, Victor Kambu – Kepala Sub Bidang Difusi & Pemanfaatan Teknologi Daerah BRIDA Papua Barat dan Jhonal Thio – Kepala Sub Bidang Pengembangan Teknologi & Inovasi BRIDA Papua Barat serta Tim Media BRIDA, sementara dari BRIN, Patricia Hana Nussy sebagai PIC staf Deputi Riset & Inovasi Daerah untuk Provinsi Papua Barat, Ontin Fatmakartika, Suci Wulandari serta Riza Fakhlevi anggota Tim Tata Kelola Perizinan Riset BRIN. (vk/brida_mediapapuabarat)
 
					 
					

