Kelembangaan Badan Riset Dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintah Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

kelembagaan_balitbangda

Banner
Video

Maret

MINSENSELRAMKAMJUMSAB
2324252627281
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
303112345