Kelembangaan Badan Riset Dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintah Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

kelembagaan_balitbangda

Banner
Video

Mei

MINSENSELRAMKAMJUMSAB
2829301234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930311