SMART BRIDA: BRIDA Papua Barat Gelar Sosialisasi dan Fasilitasi HAKI Tahun 2025

"Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Papua Barat" dok.brida_mediapapuabarat

BridaNews_Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) kembali menyelenggarakan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai bagian dari Proyek Perubahan SMART BRIDA: Akselerasi Ekosistem Riset dan Inovasi Papua Barat melalui Optimalisasi Implementasi Regulasi, Kemitraan Kolaborasi dan Digitalisasi, juga perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual di daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Mokwan Lt. 3 Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (18/11/2025).

 

"Sambutan Kepala BRIDA Papua Barat Prof. Dr. Charlie Heatubun, S.Hut, M.Si, FLS" (dok.brida_mediapapuabarat)

Kasubid Difusi dan Inovasi BRIDA Papua Barat Victor Yansen Kambu, STP. dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman OPD teknis serta masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal. Upaya ini juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Papua Barat yang pada tahun 2023 berada di angka 3,03 di bawah rata-rata nasional 3,44.

Lagi katanya bahwa Pemerintah Indonesia telah menetapkan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Program Prioritas Nasional 2020–2024. Sementara itu, BRIDA Papua Barat secara konsisten berperan membangun ekosistem riset dan inovasi melalui pembinaan, pencatatan, serta fasilitasi pendaftaran KI sesuai amanat Perda Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2022 tentang Riset dan Inovasi Daerah di Provinsi Papua Barat dan berbagai regulasi terkait lainnya.

 

"Pemaparan materi oleh Kasubid Difusi dan Inovasi BRIDA Papua Barat Victor Yansen Kambu, STP." (dok.brida_mediapapuabarat)

Pada kesempatan tersebut, BRIDA Papua Barat juga menyerahkan dua sertifikat HAKI karya tulis (buku) kepada penulis Maria Rosin Minis, sebagai hasil pendaftaran melalui akun resmi BRIDA. “Penyerahan ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam mendorong lahirnya karya-karya intelektual dan peningkatan nilai ekonomi masyarakat melalui HAKI,” kata Kambu.

Sementara Kepala BRIDA Papua Barat Prof. Dr. Charlie Heatubun, S.Hut, M.Si, FLS yang juga sebagai reformer dan inisiator SMART BRIDA dalam sambutannya, menegaskan pentingnya perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual, baik dari aspek ekonomi maupun aspek budaya. “Papua Barat sebagai daerah Otonomi Khusus memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi Kekayaan Intelektual, terutama Kekayaan Intelektual Komunal masyarakat adat, termasuk melalui Perda No. 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua,” ungkapnya.

“Sejumlah komoditas unggulan Papua Barat yang berpotensi didaftarkan sebagai Indikasi Geografis dan produk HAKI lainnya seperti merek dagang, seperti Kopi Anggi dan Minyambouw, Cokelat Ransiki, dan Pala Tomandin (Fakfak), serta menekankan pentingnya standarisasi dan inovasi hilirisasi produk dan penguatan identitas lokal dalam era digital.

 

"Pemaparan materi oleh Kanwil Kemenkumham" (dok.brida_mediapapuabarat)

“Arti sebuah nama itu sangat penting di dunia digital saat ini, terutama dalam melindungi karya dan produk lokal agar memiliki daya saing baik pada skala nasional maupun internasional,” ujar Profesor Heatubun. Juga dijelaskan pentingnya menciptakan ekosistem riset dan inovasi daerah berbasis regulasi yang kuat, kolaborasi kemitraan yang kokoh dan dukungan digitalisasi yang maju akan menghasilkan kekayaan intelektual yang memiliki nilai tinggi dan bermanfaat secara ekonomis dan sosial.   

Selanjutnya dalam pemaparan materi dan sesi diskusi menyoroti perlunya peningkatan koordinasi dan keterlibatan aktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD/PD) dalam pendataan, perlindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, khususnya KI Komunal di Papua Barat. BRIDA menekankan pentingnya inovasi dalam pengolahan dan pemanfaatan potensi KI, tidak hanya sebatas pendataan.

Pada sesi diskusi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata meminta percepatan melalui pendekatan jemput bola, sementara Dinas Koperasi Kabupaten Manokwari mendorong komunikasi yang lebih intens dan kelanjutan pendataan HAKI sebelumnya. Disisi yang lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manokwari menyoroti perlunya sinkronisasi data dan mengusulkan Rakornis HAKI.

Sedangkan Kanwil Kemenkumham menegaskan pentingnya pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk komoditas Indikasi Geografis serta perlunya rekomendasi resmi dari perangkat daerah teknis dalam proses pendaftaran.

 

"Foto bersama" (dok.brida_mediapapuabarat)

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah teknis tingkat provinsi dan kabupaten, antara lain Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manokwari, serta perguruan tinggi Polbangtan Manokwari, berlangsung lancar dan mendapatkan respon positif dari para peserta. BRIDA Papua Barat juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat manajemen KI di tingkat daerah, meningkatkan pendaftaran KI personal maupun komunal, serta mendorong lahirnya inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Barat. (ars & lb/brida_mediapapuabarat)

 


Banner
Video

November

MINSENSELRAMKAMJUMSAB
2627282930311
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30123456