"Suasana diskusi dan pemaparan materi oleh narasumber" dok.brida_mediapapuabarat
BridaNews_Manokwari- Dalam rangka melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat menyelenggarakan Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema: Pentingnya Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Rangka Eksistensi Aset dan Pelindungan Budaya Kabupaten Manokwari berlangsung di Swiss-Belhotel, Manokwari, Kamis 29/2/2024.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi Victor Yansen Kambu, S.TP sekaligus sebagai salah satu narasumber.
"Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Bapak Taufiqurrakhman, SH, S.Sos, M.Si" (dok.brida_mediapapuabarat)
Ketua Panitia, Agung Damarsasongko, SH, MH selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam laporannya menyampaikan maksud penyelenggaraan kegiatan ini ialah sebagai sarana dan media dalam menyampaikan informasi serta meningkatkan kerjasama antar organisasi Perangkat Daerah dan stakeholders terkait dalam upaya pembinaan dan pelindungan hukum Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Papua Barat sesuai dengan tugas dan peran Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah.
Lebih lanjut Damarsasongko melaporkan tujuan pertemuan ini ialah meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya pendaftaran dan pelindungan kekayaan intelektual serta membentuk kerjasama antar instansi terkait/stakeholders dalam upaya pelaksanaan layanan kekayaan intelektual komunal kepada masyarakat dan juga dapat meningkatkan permohonan kekayaan intelektual komunal pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.
"Laporan Ketua Panitia, Bapak Agung Damarsasongko, SH, MH (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat)" (dok.brida_mediapapuabarat)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Taufiqurrakhman, SH, S.Sos, M.Si dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut secara resmi mengatakan bahwa pemerintah sejak tahun 2020 telah mengambil kebijakan dengan menetapkan KIK sebagai salah satu program prioritas Pembangunan Nasional (2020 – 2024) dengan sasaran utamanya berupa perlindungan defensif melalui inventarisasi atas data KIK di seluruh Indonesia agar dapat mencegah pemanfaatan yang tidak bertanggungjawab sehingga menimbulkan potensi kerugian khususnya bagi masyarakat adat atau masyarakat pengembang tetapi juga dapat dijadikan sebagai upaya hukum dalam hal terjadi sengketa atau untuk mencegah klaim sepihak dari negara lain.
Lanjutnya Kekayaan intelektal komunal juga merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif karena memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan secara komersial dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa. Namun demikian, baru 11,05 % dari total 8,2 juta pelaku industri kreatif di Indonesia yang memiliki kekayaan intelektual. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman, terhambatnya biaya perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual. “Saya berharap kepada tokoh adat yang hadir pada kegiatan ini dapat membantu dan bekerja sama dalam pelaksanaan inventarisasi data dukung Kekayaan Intelektual Komunal khususnya di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat pada umumnya,” tambah Taufiqurrakhman.
"Presentasi yang di sampaikan oleh Kepala Sub Bidang Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi Victor Yansen Kambu, S.TP" (dok.brida_mediapapuabarat)
Sementara itu Victor Kambu, S.TP salah satu narasumber pada kegiatan ini, yang mewakili Kepala BRIDA Papua Barat dalam paparannya dengan judul Implementasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Upaya Peningkatan Daya Saing Daerah menjelaskan bahwa berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Skor Indeks Inovasi Daerah (IDSD) Provinsi Papua Barat Tahun 2023 sebesar 3.03 berada di bawah rata-rata dari total skor provinsi sebesar 3.44 pada skala 5 dimana kekayaan intelektual berada pada pilar 12 dari 12 pilar yang menjadi bagian dari peningkatan daya saing daerah melaui skor IDSD Papua Barat.
Inventarisasi dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal sangat membantu memberikan informasi lengkap kepada berbagai pihak dalam mendukung komersialisasi dan juga pemerintah dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan terutama dalam perencanaan dan penganggaran. “Ke depan diharapkan kekayaan intelektual komunal di Papua Barat dapat berperan lebih dalam meningkatkan daya saing daerah melalui pencapaian sasaran makro pembangunan daerah dan juga mewujudkan Visi Indonesia Emas Tahun 2045 yang telah dan akan dibuat dalam penjabaran RPJP 2025–2045 dan RPJM baik nasional maupun daerah terutama wilayah Papua yang didukung dengan semangat Otonomi Khusus dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPP),” tegas Kambu.
"Foto bersama :Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat bersama Dewan Adat Suku Arfak Manokwari, Biak Bar Manokwari dan Suku Doreri serta para Narasumber" (dok.brida_mediapapuabarat)
BRIDA Papua Barat terus membangun kerjasama para pihak untuk melakukan upaya perlindungan kekayaan intelektual di Provinsi Papua Barat baik personal maupun komunal sesuai tugas pokok dan fungsi terutama implementasi regulasi terkait Kekayaan Intelektual diantaranya Permendagri 17 tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta Perpres 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. “Sebanyak 62 kekayaan intelektual telah difasilitasi pendaftaran oleh BRIDA Papua Barat, 2 di antaranya merupakan kekayaan intelektual komunal,” tutup Kambu. (vk_bridamediapapuabarat)