"Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut, M.Si, FLS foto bersama Ketua AIPI, Prof. Dr. Daniel Murdiyarso" dok.brida_mediapapuabarat
BridaNews_Jakarta, - Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut, M.Si, FLS resmi terpilih sebagai anggota baru Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) atau Indonesian Academy of Sciences melalui Sidang Paripurna tanggal 14 Oktober 2024. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat ini (juga sebagai staf dosen senior di Fakultas Kehutanan Universitas Papua) sebagai anggota di Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar. Diterimanya Profesor Heatubun karena memenuhi syarat umum dan syarat khusus anggota AIPI, yaitu ahli dan mempunyai kemampuan serta berprestasi di salah satu bidang IPTEK yang diakui oleh masyarakat ilmiah, serta keahlian dan kemampuan dan prestasinya mempunyai dampak positif bagi perkembangan bangsa.
Melalui surat pemberitahuan pada 17 Oktober 2024 disampaikan bahwa AIPI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Dalam proses pemilihan anggota baru telah dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang pendirian AIPI tersebut, dan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI yang diatur oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016.
Ketua AIPI, Prof. Dr. Daniel Murdiyarso mengucapkan “Selamat datang dan selamat berkarya, lebih lanjut disampaikan bahwa keanggotaan AIPI berlaku seumur hidup dan merupakan Pengakuan dan Kehormatan Tertinggi dalam bidang Ilmu Pengetahuan di Indonesia”. (lb/brida_mediapapuabarat)