RANPERGUB TENTANG PENERAPAN INOVASI DAERAH MASUK TAHAP HARMONISASI

"Suasana Harmonisasi Ranpergub tentang Penerapan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat" dok.brida_mediapapuabarat

BridaNews_MANOKWARI – Setelah melakukan FGD di internal Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat, Rancangan Peraturan Gubernur (RANPERGUB) tentang Penerapan Inovasi Daerah memasuki tahap harmonisasi bersama Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat dengan beberapa Perangkat Daerah (PD) teknis terkait pada Sabtu, 4/11/2023.

BRIDA sebagai PD pemrakarsa, yang diwakili Kepala BIdang Sosial dan Pemerintahan Ir. Haviedz Fatamasya, M.Si hadir dalam kegiatan harmonisasi yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat tersebut.

"Suasana harmonisasi yang di pimpin oleh Kasubag Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Dr. Rudi Yawan, SH" (dok.brida_mediapapuabarat)

Dalam kesempatan itu, Fatamasya mengatakan bahwa draft Ranpergub ini sudah melalui berbagai tahapan. “Terakhir kami telah melakukan FGD di internal BRIDA untuk melengkapi draft Ranpergub ini”, sehingga setelah hari ini kami berharap tidak lagi banyak perubahan baik dari Biro Hukum maupun PD teknis terkait, ujar Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan.

Lebih lanjut Fatamasya berharap kesimpulan yang nantinya dihasilkan dari harmonisasi ini, kedepannya semua proses dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

"Harmonisasi Ranpergub tentang Penerapan Inovasi Daerah yang di hadiri oleh BRIDA sebagai PD pemrakarsa, yang diwakili Kepala BIdang Sosial dan Pemerintahan Ir. Haviedz Fatamasya, M.Si" (dok.brida_mediapapuabarat)

Sementara, Kasubag Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Dr. Rudi Yawan, SH mengatakan bahwa harmonisasi ini merupakan bagian dari proses yang harus dilalui dari setiap produk hukum yang akan dihasilkan. “Saya berharap setelah harmonisasi hari ini, Ranpergub tentang Penerapan Inovasi Daerah dapat segera diteruskan ke tahap fasilitasi di Jakarta”, ujar Rudi.

Menyimpulkan hasil dari harmonisasi tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum  Setda Provinsi Papua Barat Dorsinta R.L. Hutabarat, S.H, M.M., kemudian mengatakan bahwa dari diskusi dan masukan serta perbaikan-perbaikan yang ada, Ranpergub ini sudah layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Saya rasa perbaikan serta masukan-masukan hari ini tidak terlalu banyak sehingga Ranpergub tentang Penerapan Inovasi Daerah siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya”, tambah Hutabarat.

"Foto bersama" (dok.brida_mediapapuabarat)

Harmonisasi Ranpergub tentang Penerapan Inovasi Daerah merupakan bagian implementasi dari ketentuan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur. (chr/brida_mediapapuabarat)


Banner
Video

Oktober

MINSENSELRAMKAMJUMSAB
293012345
6789101112
13141516171819
20212223242526
272829303112