PELUANG DAN TANTANGAN PEMBENTUKAN DANA ABADI DAERAH DI PROVINSI PAPUA BARAT

"FGD Pembentukan Dana Abadi Daerah" dok.brida_mediapapuabarat

BRIDANews_Manokwari, Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Mitra Pembangunan membahas peluang dan tantangan pembentukan dana abadi daerah pasca pengesahan PERDASUS Nomor 14 Tahun 2022 Provinsi Papua Barat, melalui Focus Group Discussion di Mansinam Beach Hotel Manokwari, Rabu (21/06/2023).

Setelah awal tahun 2022, Pemerintah Pusat mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), di mana Bab 6 dari regulasi tersebut mendorong daerah-daerah dengan kapasitas fiskal tinggi untuk membentuk dana abadinya masing-masing. Namun demikian, dalam UU HKPD 1/2022, detail mengenai tata cara pengelolaan dana abadi belum sepenuhnya diatur. Sebelum diundangkannya UU HKPD 1/2022, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana lnduk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (PP 107/2021), yang merupakan dasar pengesahan peraturan turunan dari Undang Undang Otonomi Khusus Papua. Pasal 7 dari PP 107/2021 mewajibkan pemerintah daerah se-provinsi Tanah Papua untuk mengalokasikan sebagian dari APBD provinsi yang diperoleh dari hasil eksploitasi sumber daya alam Papua untuk ditabung dalam bentuk dana abadi, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan di masa mendatang.

"Suasana FGD pembentukan dana abadi daerah" (dok.brida_mediapapuabarat)

Berpijak dari regulasi tersebut Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat bersama mitra WRI Indonesia kembali membahas hasil kajian terkait pembentukan Dana Abadi Daerah bersama multi-stakeholder melalui focus group discussion.

Mengawali kegiatan ini Kepala BRIDA Provinsi Papua Barat melalui Pelaksana Harian (Plh.) Ir. Abdul Haviedz Fatamasya, M.Si menyampaikan pentingnya kegiatan FGD ini guna mengetahui mekanisme pengelolaan sumber dana abadi daerah baik dari dana APBD, dana SILPA maupun sumber dana lainnya. Melalui FGD ini kami berharap semua undangan yang hadir dapat memberi masukan yang lebih mendalam terkait substansi PERDASUS tersebut, seperti sumber dana dan bagaimana mekanisme pengelolaannya. “Selain itu kita berharap dana abadi ini pengelolaannya tidak sama dengan dana otsus, dimana pengelolaannya terpisah oleh lembaga khusus dengan orang-orang yang mempunyai kompetensi yang terfokus untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat kita” jelas Fatamasya.

"Pemaparan materi tentang dana abadi oleh Ibu Mercyta Glorya (Project Lead-Endowment Fund for Sustainability WRI Indonesia)" (dok.brida_mediapapuabarat)

Selanjutnya beberapa materi yang dipaparkan dalam FGD ini oleh perwakilan WRI Indonesia yaitu, Pertama, Peluang dan Tantangan Pembentukan Dana Abadi Daerah setelah disahkannya PERDASUS 14/2022 oleh Sandono Purba (Analyst Legal Policy WRI Indonesia), Kedua, Dana APBD Daerah untuk Pembangunan Berkelanjutan oleh Mercyta Glorya (Project Lead-Endowment Fund for Sustainability WRI Indonesia) dan Ketiga, Progres Rencana Penelitian terkait Pengoptimalan Penggunaan Dana Publik sebagai Dana Abadi untuk Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat oleh Femme Sihite (Reseacher Endowment Fund for Sustainability WRI Indonesia).

Setelah pemaparan, FGD dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk mendapatkan masukan dari peserta. Beberapa peserta memberikan input terkait peluang-peluang yang bisa diakses untuk strategi optimalisasi kerangka hukum dana abadi daerah di Provinsi Papua Barat, terutama PERDASUS 14/2022.

"Biro Otsus Kepala Bagian Data, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Otsus Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus Setda Papua Barat Vitalis Yumte, S.Pd, M.Ling" (dok.brida_mediapapuabarat)

Point-point yang menjadi rekomendasi hasil kegiatan FGD ini yaitu, pertama hasil kajian menjadi landasan untuk rekomendasi penguatan pelaksanaan PERDASUS terkait dana abadi yang akan disampaikan kepada semua OPD terkait, kedua rekomendasi sumber dana selain APBD dan SILPA perlu dibahas kembali setelah ada hasil kajian, dan ketiga menyelesaikan beberapa draft PERGUB dari PERDASUS 14/2022 diantaranya 1) Pergub penentuan SILPA yang dimasukkan kedalam dana abadi, 2) Pergub penerima manfaat dan 3) Pergub umum untuk mengatur hal-hal lain, yang diharapkan bisa selesai sebelum bulan Oktober 2023 untuk kemudian akan diajukan oleh OPD terkait dalam hal ini Biro Otsus Setda Provinsi Papua Barat untuk proses selanjutnya.

"Suasana Diskusi dan foto bersama" (dok.brida_mediapapuabarat)

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari OPD teknis dan mitra pembangunan diantaranya Kepala Biro Otsus Setda Papua Barat Abner Singgir, SE, MM, Kepala Bagian Data, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Otsus Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus Setda Papua Barat Vitalis Yumte, S.Pd, M.Ling, perwakilan Bappeda Provinsi Papua Barat Yohanes Kareth, Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan BRIDA Provinsi Papua Barat Haerul Arifin, S.Hut, M.Si, Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Daerah BRIDA Provinsi Papua Barat Hendra Fatubun, S.Hut, perwakilan Yayasan Mahkota Permata Tanah Papua Dr. Yance de Fretes, perwakilan Yayasan EcoNusa Charles Sroyer, dan perwakilan Flora Fauna Indonesia Muhammad Farid, S.Hut, M.Si yang juga sebagai moderator kegiatan FGD ini. (ars/brida_mediapapuabarat)


Banner
Video

Januari

MINSENSELRAMKAMJUMSAB
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930311