Kelembangaan Badan Riset Dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintah Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

kelembagaan_balitbangda

Banner
Video

Oktober

MINSENSELRAMKAMJUMSAB
293012345
6789101112
13141516171819
20212223242526
272829303112